D. Korupsi, Upaya Pemberantasan Korupsi, dan Antikorupsi di
Indonesia
Mendeskripsikan pengertian antikorupsi dan instrumen (hokum dan
kelembagaan) antikorupsi di Indonesia
¨ Korupsi adalah tindakan oleh setiap orang yang
secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugi Negara atau perekonomian Negara
¨ Antikorupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang
menolak atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana
korupsi
Gerakan antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk
peraturan (instrument hokum), kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan
pemerintah dalam menegakkan hokum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus
korupsi





