D. Korupsi, Upaya Pemberantasan Korupsi, dan Antikorupsi di
Indonesia
Mendeskripsikan pengertian antikorupsi dan instrumen (hokum dan
kelembagaan) antikorupsi di Indonesia
¨ Korupsi adalah tindakan oleh setiap orang yang
secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugi Negara atau perekonomian Negara
¨ Antikorupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang
menolak atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana
korupsi
Gerakan antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk
peraturan (instrument hokum), kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan
pemerintah dalam menegakkan hokum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus
korupsi
¨ Berikut beberapa peraturan perundang-undangan
tindak pidana korupsi:
a. UU
RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b. UU RI No.20 Thun 2001 tentang Perubahan atas
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
c. UU
RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
¨ Berikut beberapa ketentuan
dalam UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001
a. Pasal 2 Ayat
(1)
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
b. Pasal 2 Ayat
(2)
Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) di atas
dilakukan dalam keadaan tertentu , dapat dijatuhi pidana mati
c. Pasal
3
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda palin sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
d. Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian tidak mengahapuskan dipidananya pelaku pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatas
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian tidak mengahapuskan dipidananya pelaku pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatas
¨ Lembaga-lembaga antikorupsi
ada yang dibentuk oleh negara berdasarkan undang-undang dan ada pula yang
dibentuk oleh masyarakat. Contoh lembaga antikorupsi yang dibentuk oleh negara
yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun contoh lembaga antikorupsi
yang dibantuk oleh masyarakat yuitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan
Gerakan Antikorupsi (Gerak)
¨ Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bersifat mandiri, artinya bebas dari kekuasaan manapun.
¨ KPK berwenang melakukan
penyelidikan, pendidikan, dan penuntutan
.
.
¨ Penyelidikan adalah
serangkaian tindakkan penyelidikuntuk mencari dan menemukan peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana, mencari dan menentukan peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana, mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup
(minimal 2 bukti) guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyilidikan.
¨ Penuntutan adalah
serangkaian tindakan penuntut untuk menyusun dan melengkapi berkas perkara
pidana dan melimpahkan kepengadilan yang berwenang agar dapat diperiksa dan
diputus oleh hakim di pengadilan.
¨ Tugas dan wewenang KPK menurut
pasal 6 adalah:
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c.Melakukan
penyelidikan, penyilidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara
0 komentar:
Posting Komentar