Ringkasan PKn - Peraturan
Perundang-Undangan
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Misalnya
undang-undang, Peraturan Presiden, dan lainlain. Sedangkan peraturan adalah
petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Misalnya tata tertib sekolah, peraturan peminjaman buku di perpustakaan, dan
sebagainya.
Seperti
halnya peraturan perundang-undangan, peraturan juga memiliki kekuatan mengikat.
Peraturan di sekolah berfungsi untuk mengatur warga sekolah. Demikian pula
dengan undang-undang atau peraturan negara.
Tujuan
undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan
perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau
peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Dilihat dari
wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi
menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat.
Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat.
Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat banyak sekali
bentuknya. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan
perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
3.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
4.
Peraturan Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Peraturan
perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini diberlakukan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing,
jadi antara daerah yang satu dengan yang lain bisa tidak sama.
Contoh
peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah :
1.
Peraturan Daerah (Perda) tingkat propinsi atau Peraturan Gubernur (Pergub)
2.
Peraturan Daerah (Perda) tingkat kabupaten/kota atau Peraturan
Walikota/Peraturan Bupati. Peraturan desa atau setingkat desa
Contoh
undang-undang antara lain adalah sebagaiberikut :
1.
Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang
ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang ini lebih lazim disebut
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini menjelaskan
tentang pengertian tindak pidana korupsi. Undang-undang ini mengatur tindakan
negara kepada pelaku tindak pidana korupsi.
2.
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang
ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2000. Undang-undang ini lebih
lazim disebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan.
3.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan
tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992.
Isi
undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang
ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas, kendaraan, dan pengguna jalan
raya harus dilengkapi dengan rambu- rambu. Setiap kendaraan bermotor harus
dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu
menunjukkan surat izin mengemudi (SIM )
Bagaimanakah
cara kita turut berperan serta menegakkan peraturan perundang-undangan?
Cara
menegakkan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
1. Mengenali
dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku
Banyak cara dapat dilakukan untuk mengetahui peraturan perundang- undangan.
Salah satunya melalui media massa. Pemerintah selalu menyiarkan peraturan
perundang-undangan yang diberlakukan.
2. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Catatan
:
·
Pemerintah Pusat adalah pemerintah yang mengatur keseluruhan wilayah dan
warga seluruh bangsa. Pemerintah Pusat bertempat di ibu kota negara. Pemerintah
Pusat dipimpin oleh seorang presiden.
·
Pemerintah Daerah adalah pemerintah yang mengatur wilayah dan warga
daerah tertentu.
Pemerintah Daerah dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Pemerintah Daerah tingkat Propinsi,
2.
Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota.
0 komentar:
Posting Komentar